Minggu, 21 Februari 2010

Minggu, 21 Februari 2010

KUMPULAN BERITA

Kejaksaan Sulawesi Selatan - Barat Tangani Tiga Kasus Korupsi Bulukumba

Selasa, 05 Januari 2010 | 12:24 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar - Tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bulukumba ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat. Penyidikan dimulai setelah berulang kali didesak mahasiswa.

Ketiga kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bulukumba yaitu dugaan korupsi dana bencana alam untuk rehabilitasi tanggul pemecah ombak yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja baerah Bulukumba Rp 1,5 miliar, dugaan korupsi dana bantuan untuk nelayan Rp 1 miliar dan kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam tahun 2007 Rp 5 miliar.

Proses penyelidikan ketiga kasus ini, menurut Noor HK Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan, telah mulai dilakukan. Pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan terkait dengan kasus tersebut telah disurati untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Tiga kasus dugaan korupsi tersebut kami tangani atas desakan mahasiswa Bulukumba, yang berulangkali demo meminta Kejaksaan Tinggi menangani beberapa kasus dugaan korupsi di Bulukumba," ujar Noor HK, yang didampingi Irsan Djafar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat.

Dia juga menambahkan tidak semua kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bulukumba ditangani Kejaksaan Tinggi, karena telah ada beberapa kasus yang proses hukumnya sementara berjalan.

Sebelumnya Mahasiswa Bulukumba telah berulangkali mendatangi kejaksaan tinggi Sulselbar meminta agar semua kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bulukumba diambil alih dengan alasan Kejaksaan Negeri Bulukumba tidak serius menagani kasus korupsi yang terjadi di Bulukumba.

IRWAN

Kamis, Februari 19, 2009
KETUA DPRD BULUKUMBA DITAHAN KARENA TERBUKTI KORUPSI PEMBANGUNAN PASAR SENTRAL TANETE

Bulukumba – 19 Februari 2009
Losari News Network - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menahan Ketua DPRD Bulukumba, M Arif, beserta Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Bulukumba, Suddin, Rabu (18/1), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Taccorong, Bulukumba.

Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 untuk pembangunan Pasar Sentral Tanete senilai Rp 90 juta lebih. Arif dan Suddin digelandang ke rutan menggunakan kendaraan dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, M Yusuf. Kedua tersangka dikawal tiga staf kejari, Umar Paitta, Sutardi dan Abdul Gaffur.

Arif dan Suddin tiba di kantor kejari sekitar pukul 14.00 dengan diantar oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba, Aiptu Mustafa Awing, dan Kasat Reskrim, AKP Syarifuddin.
Muhammad Arif digiring paksa seusai menjalani sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bulukumba, kemarin. Ketua DPRD Bulukumba tersebut sempat menolak penahanan,namun Kejari Bulukumba tetap menjebloskan politikus PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK) ini ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Taccorong Bulukumba.

”Kami menahan paksa yang bersangkutan,karena sesuai putusan kasasi MA yang terima Kejari Rabu (2/2) lalu yang menvonis terdakwa 4 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Tasbih kemarin. Muhammad Arif yang juga Direktur CV Citra Buana Panrita Lopi ini,langsung ditarik oleh sejumlah staf kejari keluar ruang sidang, selanjutnya digiring ke mobil tahanan.

Sebelumnya, tim eksekutor Kejari Bulukumba telah menyampaikan surat panggilan terhadap Ketua DPRD Bulukumba, yang diantar langsung ke kediamannya di Kampung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Bulukumba pekan lalu. Surat panggilan tersebut diterima oleh penjaga rumahnya.

Di tengah rencana eksekusi sebelum itu, penasehat hukum (PH) Arif pernah mengajukan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan yang ditandatangani PH Arif itu, bahkan telah disampaikan kepada Kejari Bulukumba pekan lalu. Tajuddin Rahman, SH, PH Arif, yang dihubungi melalui telepon selulernya mengharapkan proses eksekusi ditunda.

"Biasanya, seorang terpidana bahkan terpidana teroris kalau mengajukan PK eksekusinya ditunda. Kita juga berharap kejaksaan menunda penahanan Pak Arif," ujar Tajuddin.

Dalam penangkapan ini disaksikan istri terdakwa Suryana. Melihat suaminya digiring paksa,Suryana langsung histeris dan tidak sadarkan diri. Sementara itu, majelis hakim yang memimpin sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK),Ahmad Sukandar mengatakan, dalam sidang pengajuan PK, pihak pengadilan tidak berhak memutuskan, menerima, atau menolak.

Melalui persidangan JPU menyarankan agar tanggapan PK secepat dilakukan. ”Dalam persidangan ini pihak hakim tidak dapat memutuskan atau menolak. Pengadilan hanya proses pemeriksaan bukti baru.MA yang berhak memutuskan ditolak atau menerima PK yang diajukan oleh terpidana,” kata Ahmad Sukandar seusai sidang digelar selama 15 menit ini.

Seperti diketahui, penahanan Ketua DPRD Bulukumba ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Tanete,Kec Bulukumpa tahun 2003 lalu untuk pembebasan lahan seluas 5,5 hektare yang dianggarkan Rp550 juta. Namun setelah dilakukan pengukuran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ternyata luas lahan dan harga tanah tersebut tidak sesuai, sehingga Pemkab mengalami kerugian Rp87 juta.

Kasus ini kemudian ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Setelah bergulir hingga ke Pengadilan,Muhammad Arif yang saat itu dijadikan terdakwa akhirnya divonis bebas. Jaksa penuntut Umum (JPU) melalui Muh Tasbih menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) 2007 lalu.

Setelah dua tahun kasus ini bergulir, MA kemudian mengeluarkan putusan memvonis Muhammad Arif selaku Direktur CV Citra Buana Panrita Lopi, bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pertambangan (Disperindag dan Tambeng) Bulukumba Suddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bulukumba empat tahun penjara.

Pihak Kejari Bulukumba kemarin, sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian menindaklanjuti perintah eksekusi sesuai menjalani sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bulukumba, kemarin.”Penahanan ini sudah sesuai prosedur dan sesuai perintah eksekusi putusan MA,” kata Muh Tasbih saat ditemui wartawan, kemarin.

Sementara itu,Kuasa Hukum Muh Arif, Baharuddin mengatakan, pihaknya telah menunjukkan bukti baru berupa (novum) kwitansi pengembalian uang sebesar Rp95.550.000 kepada bendahara kas daerah Pemkab Bulukumba.” Dalam proses PK, saya optimistis klien saya dapat memenangkan ini, karena sudah mengembalikan uang jauh lebih besar dibanding uang korupsi Rp87 juta dituduhkan kepada M Arif,” tutur kuasa hukum mantan pegawai bank Bukopin Makassar ini.

Baharuddin mengatakan, dalam putusan kasasi MA disebutkan Muh Arif terbukti telah melakukan upaya memperkaya diri dan diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp43 juta.

Sebelumnya pada saat dari polres menuju kantor kejaksaan, Arif masih menggunakan mobil dinasnya, Nissan Terrano berpelat merah dengan nomor polisi DD 2 H. Sekitar dua jam berada di ruangan kejari, Arif yang mengenakan safari cokelat dengan pin DPRD di dada kirinya dan Suddin yang mengenakan safari abu-abu, kemudian di bawa ke rutan.

Sebelum naik ke mobil yang akan mengantarnya ke rutan, mantan karyawan Bank Bukopin ini sempat melemparkan senyum ke beberapa orang aktivis pemuda yang menyaksikan penahanan tersebut.
Hingga pukul 20.30 wita, tadi malam, tujuh anggota DPRD Bulukumba mendatangi kediaman Arif. Delegasi DPRD itu dipimpin Andi Mu'tamar Mattotorang itu datang untuk memberi dukungan moril kepada keluarga Arif.

Istri Arif, Hj Suryana yang sempat histeris dna pingsan saat melihat suaminya dibawa kerutan,menitikkan air mata saat menerima kolega suaminya. Di hadapan anggota dewan, Suryana segera meminta aparat dan jaksa untuk menyidangkan kasus ini.

"Kami juga segera mengajukan penangguhan tahanan," katanya kepada Losari News Network, tadi malam. Dia yakin, suaminya tidak terlibat dan bersalah dalam kasus ini.

Pada kesempatan lain saat dikonfirmasi Losari News Network, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, M Yusuf menjamin, kedua tersangka tidak akan dibebaskan hingga vonis pengadilan diketuk. Kecuali, pengacara Arif dan Suddin memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka.

"Kalau mereka memasukkan surat penangguhan penahanan maka mereka akan dibebaskan sementara. Hak semua orang untuk meminta penangguhan penahanan," ujarnya.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini, Sumidi, menyatakan akan mempersiapkan surat dakwaan kedua tersangka secepatnya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ia akan berupaya menyelesaikannya sebelum masa penahanan (20 hari) tersangka selesai.

Terungkapnya kasus korupsi pembangunan Pasar Sentral Tanete yang pembangunannya mulai dilaksanakan 2003 lalu setelah aparat kepolisian menerima laporan mark up dana pembebasan lahan oleh Arif selaku Direktur CV Citra Buana.

Perusahaan Arif menjadi pelaksana proyek pembangunan pasar di perbatasan Kabupaten Bulukumba dengan Kabupaten Sinjai ini. Kasus ini mulai diungkap, akhir tahun 2005 lalu.


Arif mengaku menggunakan dana untuk pembebasan lahan seluas 47. 277 meter ditambah ganti rugi tanaman yang ada di lahan itu sebesar Rp 550 juta. Harga tanah satu meter sebesar Rp 10 ribu.

Namun, setelah Tim Sembilan yang terdiri dari sejumlah instansi terkait lingkup Pemkab Bulukumba melakukan pengukuran ulang lahan, ternyata luas lahan yang dibebaskan hanya 45.455 meter per segi dengan biaya sebesar Rp 450 juta lebih.

Sementara Suddin, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bulukumba dituduh bekerja sama dengan Arif melakukan mark up selama proses pembebasan lahan. Hingga saat ini, pembangunan Pasar Sentral Tanete yang sudah dimulai sejak pertengahan 2003 lalu belum rampung.

REAKSI MASYARAKAT BULUKUMBA ATAS KASUS INI

Putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memvonis 4 tahun penjara bagi Direktur PT Citra Panrita Lopi yang juga Ketua DPRD Bulukumba, M Arif langsung direspon warga di daerah ini. Puluhan massa yang tergabung dalam Front Persatuan Rakyat Bulukumba mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), pada minggu sebelumnya Rabu (4/2) sekitar pukul 10.00 Wita.

Di depan kantor kejaksaan, satu persatu dari mereka tampil menyampaikan orasinya. Salah satunya adalah desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejari Bulukumba segera mengeksekusi putusan MA dengan menahan HM Arif.
''Kami tidak mau kasus ini berlarut-larut. Jangan sampai nanti muncul imej macam-macam dari masyarakat,'' tegas salah seorang pengunjuk rasa yang berorasi dengan disaksikan puluhan pegawai kejaksaan.
Setelah berorasi sekitar 20 menit, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Syamsul Arifin, SH, turun dari ruang kerjanya dan menemui pengunjuk rasa. Diapun diminta untuk ikut berhujan-hujan. Karena pada saat yang bersamaan gerimis mulai turun.
Permintaan tersebut diterima Arifin. Pengunjukrasa kemudian duduk melantai di tanah dan menyampaikan aspirasinya.

Dihadapan Kajari, salah seorang perwakilan massa, Hamzah Libya mengungkapkan, selama ini penegakan supremasi hukum di Bulukumba ibarat dongeng sebelum tidur demi menyenangkan si buah hati atau rakyat. Padahal ada banyak kasus korupsi di daerah ini telah disidangkan, namun tak satupun terdakwanya yang berhasil dijebloskan ke penjara.
''Ini membuktikan kalau penegakan hukum di Bulukumba sangat lemah. Kenapa kasus pencuri ayam seperti dialami salah seorang anak di UjungloE, bisa dihukum, sementara kasus korupsi divonis bebas. Ada apa ini?' tanya Hamzah.

Menyikapi fenomena ini, FPRB mendesak Kajari untuk segera melakukanpembersihan terhadap kotoran-kotoran yang selama ini merongrong wibawa penegakan hukum. ''Saya melihat di wajah Kajari yang baru ini tercermin kejujuran. Untuk itu kami menitip harapan agar semua kasus korupsi di Bulukumba bisa dituntaskan. Termasuk dugaan korupsi DAK dan bantuan bencana alam,'' tegasnya.

Menangapi hal itu, Kajari berjanji akan bekerja secara profesional. Dia juga menjamin tidak ada kasus yang ditutup-tutupi. ''Jangan khawatir, saya tidak punya kepentingan apa-apa,'' ujarnya meyakinkan.

Setelah berunjuk rasa di Kejari, massa yang dikawal puluhan polisi kemudian bergerak ke kantor Pengadilan Negeri. Di tempat ini pengunjuk rasa awalnya hendak diterima Humas PN. Namun mereka tetap mendesak agar dipertemukan dengan ketua PN.
Setelah bernegosiasi, akhirnya Ketua PN Ahmad Sukandar SH,MH bersedia menerima seluruh pengunjuk rasa di ruang sidang utama.
Sebelumnya, massa juga sempat berorasi. Mereka membeberkan sejumlah kasus korupsi yang telah disidangkan di PN Bulukumba dan berujung dengan vonis bebas, meski kemudian fakta lain berbicara.

Seperti kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanete yang mendudukkan ketua DPRD sebagai terdakwa. Dia divonis bebas oleh PN Bulukumba, namun putusan MA menghukum dia selama 4 tahun penjara.
Putusan inilah yang kemudian dipertanyakan kepada ketua PN. ''Saya melihat ada keanehan disini, karena PN menvonis bebas Arif, kemudian MA malah menjatuhkan hukuman 4 tahun. Ada apa ini sebenarnya, Pak,'' kata Musyafir yang mengaku pernah mengadvokasi kasus pencurian ayam yang melibatkan seorang anak SD dan dihukum lima hari.

Apa jawaban Ketua PN soal itu? Dengan nada diplomatis Ahmad Sukandar mengatakan, dirinya akan bekerja sesuai payung hukum yang ada. ''Sepanjang kasus yang disidangkan cukup bukti, maka kami pasti mengganjar hukuman sesuai aturan yang ada. Tapi tidak semua kasus yang disidangkan mesti divonis hukuman,'' terangnya. ANTI KORUPSI GANTUNG KORUPTOR(Losari News Network)
Posting Lebih Baru Posting Lama Halaman Muka
Facebook
LOSARI NEWS NETWORK (Sunmber : http://losarinews.blogspot.com


Rabu, 30-12-2009
MAHASISWA BULUKUMBA DESAK KAJATI USUT KORUPSI

MAKASSAR, UPEKS--Sekira 40 mahasiswa yang tergabung dalam PP Ikatan Pelajar Mahasiswa (Ipmah) Bulukumba menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (29/12) kemarin. Mereka mendesak Kajati Sulsel segera mengambil alih semua masalah dugaan korupsi yang ditangani Kajari Bulukumba.

Jendral Lapangan Aksi, Suryadi Djufri, mengungkapkan, kekecewaannya kepada penegak hukum di Bulukumba termasuk Kajari yang tidak serius dalam menangani permasalahan korupsi itu. "Penegak hukum di Bulukumba tidak ada lagi yang bisa dipercaya, kami melihat Kajari tidak serius menangani masalah korupsi di Bulukumba. Itu terbukti dari kasus korupsi tahun 2006 yang lalu masih jalan di tempat," ujarnya.
Suryadi menambahkan independensi Kajari di Bulukumba telah ternodai beberapa pemberian khusus yang sifatnya vertikal dari Pemerintah Daerah Bulukumba. "Independensi Kejaksaan telah ternodai adanya pemberian-pemberian khusus yang sifatnya vertikal dari pemda," ujarnya.
Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Basri Akib, saat menerima pengunjuk rasa di gerbang kantor Kajati mengungkapkan, saat ini sudah ada empat masalah korupsi di Bulukumba yang tengah diselidiki Kajati Sulsel. Dia berjanji akan menyelidiki kasus korupsi lainnya "Kami sudah memegang empat kasus dugaan korupsi,tinggal kami pelajari lainya," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, menolak tudingan berbagai elemen masyarakat yang menganggap telah terjadi korupsi di Bulukumba. Bahkan, orang nomor satu di Bulukumba itu, membantah telah terjadi korupsi.
"Apanya yang dikorupsi. Selama empat tahun lebih pemeritahannya cukup berhasil, termasuk upaya pemberantasan korupsi," kata Bupati AM Sukri Sappewali, Selasa (29/12) di hadapan ratusan masyarakat Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa.
Bupati AM Sukri Sappewali merasa perlu menyampaikan bantahan terhadap berbagai tuduhan korupsi yang terjadi di Bulukumba. Selain sejumlah aksi demo yang meminta berbagai kasus dugaan korupsi di Bulukumba diusut dan dituntaskan, terakhir, aksi sejumlah anggota DPRD Bulukumba periode 2009-2014 melaporkan dugaan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Nur Seven (andynurseven@yahoo.com))


PERNYATAAN SIKAP
Pesta demokrasi di Negara tercinta ini, tentunya menjadi sebuah harapan besar untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yang berdaulat oleh rakyat, embrio kerakyatan akan selalu menjadi topik sentral bagi sebuah pemerintahan. Namun kontruksi paradiqma tentang kerakyatan tidak pernah bergeser mulai dari zaman orde lama hingga hari ini,setelah empat tahun pemerintahan hanya membawa wacana perubahan sebagai simbol mengaet hati rakyat,namun sampai hari ini aroma perubahan masih menjadi sebuah ilustrasi kamuflase yang selalu berakhir pada citi-cita menbagun kesejahteraan untuk rakyat tapi hingga hari ini tak banyak hal yang berubah terkhusus dari segi penegakan Supermasi hukum.
Repormasi hukum di Kab.Bulukumba adalah sebuah harapan besar bagi masyarakat,artinya tujuan hukum untuk mewujudkan rasa keadilan,kepastian,serta kemanfaatan ini masih tidak dapat diwujudkan oleh penegak hukum yang ada di Kab.Bulukumba,terbukti banyaknya kasus dugaan Korupsi yang tidak dapat di selesaikan Kejaksaan dan Kepolisian inilah yang menjadi pertanyaan bagi seluruh Masyarakat dan mahasiswa, pada hal sudah cukup bukti..Ada apa….?
Ada beberapa kasus dugaan korupsi yang ada di Kab.Bulukumba antara lain :
1. Kasus dugaan korupsi Bencana Alam sebesar 1.9 M tahun 2008 yang tidak diketahui kemana arah dana tersebut bahkan parahnya dana ini tidak pernah dibahas dalam APBD tahun 2008 dan APBD Perubahan tahun 2008 tapi kenyataan ada dalam Laporan Keteragan Pertanggunjawaban(LKPj) Bupati tahun 2008
2. Kasus dugaan korupsi pembagunan Puskesmas tahun 2008 diantaranya Puskesmas Bonto Bagun Kec.Rilau Ale sebesar 380 juta dan Puskesmas Bonto Bahari Kec.Bonto Bahari sebesar 146 juta, dalam laporan LKPj Bupati dilaporkan 80% tapi kenyataan di lapagan hanya 60%
3. Kasus CPNS tahun 2006 formasi 90,yang setiap orang dipungut biaya sesuai dengan tingkata ijazah yakni untuk ijazah SMA : 45 juta dan S1 : 75 total keseluruhan 2 M, kasus ini tidak jelas sampai hari.
4. kasus hilangnya data base honorer mulai tahu 2005-2008 yang pada hari ini tdk jelas statusnya dikepolisian, kasus ini melibatkan Kepala BKD Kab. Bulukumba.
5. Kasus hilangnya brankas Dinas Pendidikan sebesar 700 juta dan brankas dinas kesehatan sebesar 210 juta sampai hari ini tidak ada kejelasan kasusnya di Kepolisian
6. Kasus dugaan korupsi pembagunan Mesjid Raya Bulukumba sebesar 10 M yang melibatkan mantan Bupati Bulukumba, yang sementara kasus di tangani oleh KEJATI Sul-Sel-Bar.



Dari beberapa rentetang kasus dugaan yang ada di Kab.Bulukumba, maka kami dari gabungan lembaga kemahasiswaan Bulukumba yang setia menjalankan fungsinya sebagai social of control menyatakan sikap :
1. Mendesak kepada KEJATI Sul-Sel-Bar untuk segerah mengambil alih semua kasus dugaan korupsi yang ada di Bulukumba.
2. Mendesak kepada KEJATI Sul-Sel-Bar untuk mengevaluasi kinerja KEJARI Bulukumba yang kami nilai pilh kasih dalam menvonis pelaku korupsi di Bulukumba.
3. Mendesak kepada KEJATI Sul-Sel-Bar untuk memeriksa Direktur CV.DIRHAM PURNAMA dan CV.TANI MAKMUR sebagai pelaksana pembagunan puskesmas yang bermasalah di Bulukumba.
4. Mendesak kepada Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) Sul-Sel untuk memeriksa Bupati/Wakil Bupati beserta Kepala Dinas Se Kab.Bulukumba terkait dengan Laporan Keteragan Pertanggunjawaban(LKPj) Bupati tahun 2008.
5. Mendesak kepada semua elemen masyarakat dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal kasus korupsi yang ada di Kab Bulukumba yang kami nilai ini adalah suata pencedraan reformasi hokum yang ada di Bulukumba.
Demikialah pernyataan sikap kami buat dari gabungan beberapa lembaga mahasiswa Bulukumba,dan apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan melakukan hal-hal yang kami anngap benar.

http://www.kaskus.us

Mahasiswa Desak Kejati Usut Korupsi di Bulukumba
Selasa, 24 November 2009 | 23:49 WITA

Makassar, Tribun - Aliansi Mahasiswa Bulukumba mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil alih pengusutan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di daerahnya.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba yang diharapkan bisa menuntaskan kasus-kasus korupsi di Butta Panrita Lopi (Bumi Ahli Kapal) belum bisa maksimal memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Untuk aspirasi ini, kami akan mendatangi kantor Kejati Sulsel, besok (hari ini)," ujar Sofya Alam, salah seorang perwakilan Aliansi Mahasiswa Bulukumba, saat mendatangi kantor Tribun, Jl Cenderawasih, Makassar, Senin (23/11).
Salah satu kasus korupsi yang dinilai tidak maksimal diusut adalah dugaan penggelapan dana inventarisasi daerah yang sebelumnya sempat dihentikan Kejari Bulukumba dengan alasan berita acara pemeriksaan yang tidak lengkap.
Sofyan menegaskan, aksi mereka tidak ada sangkut pautnya dengan pemilihan kepala daerah atau atas permintaan bakal calon bupati tertentu. "Ini murni aksi aspirasi kami untuk melihat Bulukumba bersih dari korupsi," tegasnya. (cr7)


Rabu, 02/02/2005 15:12 WIB
Kasus Korupsi, Kejati Sulsel Didesak Periksa Bupati Bulukumba
Gunawan Mashar - detikNews
Makassar - Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulsel mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak hanya memeriksa anggota DPRD Bulukumba dan sejumlah pegawai pemkab, tapi juga ikut memeriksa Bupati Bulukumba, Patabai Pabokori. Alasannya, Bupati dianggap turut punya andil dalam penyelewengan dana APBD. Hal ini diungkapkan Syamsuddin Alimsyah, salah seorang anggota KMAK pada wartawan di Hotel PMCC, Makassar, Rabu (2/2/2005). Menurut Syamsuddin, Bupati harus turut diperiksa lantaran APBD adalah produk bersama antara legislatif dan eksekutif. "Otomatis eksekutif turut bertanggung jawab, karena Perda APBD disahkan oleh eksekutif," ujar Syamsuddin. Di Bulukumba saat ini tengah mencuat sejumlah kasus korupsi yang kesemuanya terkait dengan APBD. Di antaranya; dana APBD yang dialokasikan untuk Bappeda senilai Rp 275 juta. Dalam kasus ini, diduga sejumlah anggota dewan menerima uang suap senilai Rp 50 juta per orang yang melibatkan 5 orang anggota dewan dan sejumlah pegawai pemkab. Selain itu, juga kasus penyelewengan dana asuransi. Kasus ini juga melibatkan anggota DPRD Bulukumba periode 1999-2004. Terkait dengan kedua kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulsel hingga saat ini telah memeriksa sejumlah pegawai pemkab dan anggota DPRD Bulukumba. Di antaranya; Pattola (anggota DPRD Bulukumba), Ambo Tenriasjeng (pemegang kas DPRD Bulukumba), Andi Muktamar (ketua DPRD Bulukumba), Andi Mappigau Samma (Sekretaris Kabupaten Bulukumba), Andi Mansyur (Kasubag pembukuan keuangan), dan Andi Syafruddin (Kepala Bappeda). (nrl/)


PENGUNJUKRASA DESAK KEJATI PERIKSA BUPATI BULUKUMBA

Kamis, 13 Agustus 2009 14:26
Makassar - Bulukumba Monitoring Center (BMC) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar agar memeriksa Bupati Bulukumba, terkait kasus dugaan korupsi intensif PBB Kabupaten Bulukumba, senilai Rp1,2 miliar.

Belasan massa dari Kabupaten Bulukumba dan mahasiswa Makassar ini mendesak pihak Kejati dan Kepolisian agar memeriksa Bupati Bulukumba yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana intensif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bulukumba senilai Rp1,2 miliar di pengadilan depan kantor Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Kamis siang.

Ketua BMC, Firman Gani, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi PBB Kabupaten Bulukumba dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 dinilai penuntasannya di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba belum jelas dan pihak-pihak yang mengeluarkan kebijakan pengeluaran anggaran tersebut belum tersentuh hukum.

"Penuntasan kasus belum menyentuh orang-orang yang mengeluarkan kebijakan pengalokasian dana intensif tersebut, seharusnya mereka juga diperiksa," jelasnya.

Massa yang ditemui oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Tindak Pidana Khusus, Arifin Hamid menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana intensif PBB ini sedang dalam tahap Kasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. "Kasus intensif PBB ini sementara kasasi," katanya.

Selain itu, BMC juga memiliki tiga tuntutan dalam aksi ini. Yakni, pertama, agar pembangunan fisik kantor Bupati Bulukumba yang ditangarai tidak sesuai dengan nilai anggaran yang mencapai Rp11 miliar. Segera diselidiki karena anggaran pembangunan tersbut dinilai terjadi pemborosan anggaran.

Kedua, menduga terjadinya dugaan korupsi dalam pemakaian anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba tahun 2008, dengan nilai Rp1,9 miliar yang tidak melewati proses pembahasan di meja anggota Legislatif Bulukumba.

"Dalam kasus ini kami meminta Kejati Sulselbar untuk mendesak Kapala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba untuk melakukan pemeriksaan kepada Bupati dan ketua DPRD Bulukumba," pintanya.

Massa ini juga menuntut agar keberadaan dana bencana alam Kabupaten Bulukumba, sebesar Rp5 miliar dinilai tidak tepat sasaran sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008 dalam tuntutan ketiganya.

"Untuk itu, kami meminta agar pihak Kejati, Pemerintah dan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti temuan BPK tahun 2008 tersebut.

Menanggapi tiga tuntuan tersebut, Arifin, akan menampung tiga tuntutan pengunjukrasa dan akan dikoordinasikan dengan Kejari Bulukumba. "Kami terima semua tuntuan tersebut dan akan mengkoordinasikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, " tanggapnya. (ant/ukpc)

http://www.ungkap.com/hukrim/2166-pengunjukrasa-desak-kejati-periksa-bupati-bulukumba.html


Topik:

KETUA DPRD KAB. BULUKUMBA DIJEBLOSKAN KE RUTAN

Menampilkan kesemua 19 kiriman.
Kiriman 1
Akmal menulispada 19 Februari 2009 jam 12:38
Bulukumba, Skenario Kejaksaan Negeri Bulukumba, untuk melakukan eksekusi paksa terhadap Ketua DPRD Bulukumba, Muhammad Arif, berjalan sesuai rencana, usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis Mahkamah Agung di Peradilan Negeri Bulukumba, Rabu (18/2) sekitar pukul 12.00 Wita, Jaksa langsung membawanya ke Rumah Tahanan Lapas taccorong dengan menggunakan mobil DD 333 H.

Upaya istri Arif, Suriana dan puluhan keluarganya yang berusaha menghalangi eksekusi saat terpidana akan dimasukkan ke mobil tahanan tidak berhasil, Begitu masuk, mobil tersebut melaju kencang menuju ke Rutan.

Tanda – tanfa akan dilakukannya eksekusi paksa terhadap arif, sudah terlihat sejak pagi, sebelum persidangan dimulai, puluhan personil Polres Bulukumba sudah siap di kantor Pengadilan , bahkan Kapolres Bulukumba AKBP Agus Budi Karyanto turun langsung memantau jalannya persidangan. Itu karena informasi yang diterima sebelumnnya ratusan massa akan mendatangi kantor Pengadilan.

Arif sendiri tiba dipengadilan sekitar pukul 11.30 wita, menggunakan mobil pribadi DD 964 YZ, ia diantar istri dan puluhan keluarganya, termasuk sejumlah staf di DPRD Bulukumba, hanaya Idris Aman rekannya di DPRD Bulukumba yang terlihat dikursi pengunjung.

Begitu tiba , legislator Partai Demokrat Kebangsaan (PDK) itu langsung masuk ke ruang sidang, didalam ruang sidang Arif sempat menghabiskan beberapa batang rokok sembari menunggu Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tasbih, Muhammad Hasbih dan dan Andi Aulia datang lebih awal.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Sukandar didampingi Muhammad Djamir dan Hasanuddin itu hanya berlangsung sekitar 10 menit, Ahmad Sukandar hanya menanyakan bukti – bukti baru (Novum Red) yang diajukan terpdana.” apakah ada bukti baru ? “ tanya Ahmad dan dijawab Arif “ ada.”

Arif yang didampi ngi pengacaranya, Bahar, kemudian menyerahkan bukti dua lembar resi yakni setoran pemindah bukuan dan tanda penyetoran disalah satu Bank. Sukandar sempat menanyakan bukti atau saksi lainnya” buktinya sudah cukup pak hakim “ ujar Arif.

Menurut Sukandar, persidangan tersebut bukan untuk memutuskan PK diterma atau tidak. Bukti bukti baru yang diajukan terpidana akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis.” Bukkti – bukti ini akan kami ajukan ke MA, bersama memori PK penuntut umum, “ ujar Sukandar.

Usai sidang ditutup, melalui pengawalan ketat petugas, Arif kemidian langsung dijebloskan ke mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu di kantor Pengadilan Negeri, di Lapas Taccorong, Arif tidak langsung dimasukkan ke sel tahanan, dia bersama jaksa berada diruang komandan jaga untuk pengurusan administrasi, sekitar 20 menit kemudian Arif diantar menuju sel tahanan oleh sejumlah petugas Lapas.

Menurut salah seorang petugas Lapas, sebelum dimasukkan dalam sel tahanan, Arif akan ditempatkan di ruang khusus masa pengenalan linkungan (Mapenaling red) selama seminggu
“ setelah itu, akan ditempatkan di blok tahanan bersama narapidana lainnya “ katanya. Kejaksaan Negeri Bulukumba melakukan eksekusi paksa terhadap Arif lantaran mangkir pada pemanggilan pertama, senin lalu.

Surat pemanggilan kedua, dijadwalkan hari ini, kamis (19/2). hanya saja, sebelum memenuhi panggilan, Arif sudah dieksekusi. “ memang ada aturan, jika pemanggilan peratma tidak digubris, kita bisa lakukan eksekusi paksa,” ujar Kepala Seksi Perdata Umum, Muhammad Tasbih, upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan terpidana menurut dia, tidak menghalangi proses eksekusi, sekedar diketahui Arif adalah terpidana dalam kasus korupsi pasar tenete. Sebelum debagai Legislator Arif menjabat sebagai Direktur PT Buana Citra Panrita Lopi, pengembang pasar tanete. Kasus ini dilaporkan sejumlah LSM lantaran menengarai ada korupsi pada pembebasan lahan Pemkab Bulukumba, menganggarkan Rp. 550 Juta sementara harga sebenarnya Rp. 450 juta. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian Negara dalam kasus ini Rp. 87 Juta.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bulukumba, Arif divonis bebas, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dispenda Bulukmba, Sudding HS pada persidangan di Pengadilan Tinggi Makassar, Sudding dinyatakan bebas setelah divonis satu tahun penjara oleh PN bulukumba, atas vonis tersebut, jaksapun mangajukan kasasi.


http://www.facebook.com/topic.php?uid=34864737335&topic=7657.


KETUA DPRD BULUKUMBA DIPENJARA, ISTRI HISTERIS


Media Track | Thu, Feb 19, 2009 at 12:35 | Bulukumba, Ujungpandang Ekspres

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, HM Arif SE, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Taccorong, Bulukumba, Rabu (18/2) siang kemarin. Politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) itu, dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Vonis MA bernomor 682.A/Pidsus/2008, membuat HM Arif harus menikmati penjara selama 4 tahun akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar dan terminal Tanete. Ketua DPRD Bulukumba dibawa ke Lapas Taccorong usai menjalani sidang pemeriksaan berkas permohonan PK di PN Bulukumba.
Vonis MA 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta itu, terkait dengan pembangunan pasar dan terminal Tanete. Sekitar 2003 lalu, Pemkab Bulukumba menjalin kerjasama dengan CV Citra Buana Panrita Lopi (CBPL).

Pemkab menyediakan lahan dan CV CBPL sebagai pengembang. Hanya saja, kerjasama ini kemudian bermasalah. Ada dugaan korupsi biaya pembebasan lahan dari Pemkab kurang lebih Rp500 juta. Kasus ini pun kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dengan kerugian daerah Rp87 juta.
Hanya saja, di persidangan di PN Bulukumba 2006 lalu, majelis hakim PN Bulukumba memvonis bebas Ketua DPRD Bulukumba dalam kapasitasnya selaku Direktur CV Buana Panrita Lopi, pengembang pasar dan terminal Tanete.

Tidak puas dengan vonis bebas itu, Kejari Bulukumba melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya, MA memvonis Direktur CV CBPL HM Arif 4 tahun penjara.
Ketua DPRD Bulukumba HM Arif tiba di bawa ke Lapas Taccorong dengan menumpang kendaraan dinas Kejari Bulukumba DD 333 H. HM Arif tiba di Lapas Taccorong Bulukumba sekitar pukul 12.00 WITA. Puluhan polisi dari Polres Bulukumba mengawal kendaraan dinas kejaksaan yang membawa ketua DPRD Bulukumba HM Arif. Kapolres Bulukumba AKBP Agus Budi Karyanto, ikut serta mengawal ketua DPRD Bulukumba hingga ke dalam Lapas Taccorong.

Jalani Sidang Permohonan PK

Ketua DPRD Bulukumba HM Arif dibawa ke Lapas Taccorong Bulukumba usai menjalani sidang pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA 4 tahun penjara atas dirinya. Sidang pemeriksaan berkas permohonan PK HM Arif yang dipimpin ketua PN Bulukumba Ahmad Sukandar SH, didampingi M Djamir SH dan Hasanuddin SH, anggota majelis hakim.

Pada sidang PK kemarin, Ketua DPRD HM Arif didampingi pengacaranya Baharuddin SH. Sementara dari Kejari Bulukumba hadir Tasbih SH dan Hasbih Saleh SH selaku JPU. HM Arif datang ke PN Bulukumba dengan menumpang kendaraan dinas DPRD Bulukumba jenis Toyota Fortuner. Arif didampingi istrinya Hj Suriyana, dan sejumlah kerabat dekatnya. Kolega dekat HM Arif yang datang kemarin HM Idris Aman anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PPP serta Muhlis Rauf MM mantan Sekwan DPRD yang juga Caleg PDK di Pemilu legislatif 2009 ini.

Dalam sidang permohonan PK kemarin, HM Arif mengajukan bukti baru. Salah satu dari kedua bukti itu adalah surat tanda setoran. Meski mengajukan bukti baru, namun PN Bulukumba tidak berhak memutus sidang PK. “Sidang ini hanya akan memeriksa alasan permohonan PK, yang akan memutus PK adalah MA. Jadi di sini (di PN Bulukumba) tidak ada putusan,” kata ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Bulukumba, Ahmad Sukandar SH.

Usai Ketua PN Bulukumba menutup sidang pemeriksaan berkas permohonan PK HM Arif, Jaksa Eksekutor Tasbih SH dan Hasbih SH, langsung menuju ke tempat ketua DPRD HM Arif. Tidak lama setelah negoisasi, HM Arif pun keluar dari ruang sidang. Sejumlah aparat dari Kejari Bulukumba terlihat memegang lengan kiri dan kanan Arif. Puluhan aparat polisi dari Polres Bulukumba juga terlihat ikut mengawal. Ketua DPRD HM Arif kemudian digiring naik kendaraan dinas kejaksaan DD 333 H. HM Arif pun langsung dibawa ke Lapas Taccorong. Kapolres Bulukumba AKPB Agus Budi Karyanto juga hadir di PN Bulukumba memantau langsung pengamanan.

Istri Ketua DPRD Bulukumba Histeris

Tak kuasa melihat suaminya dibawa aparat kejaksaan, istri HM Arif berupaya menghalang-halangi langkah aparat kejaksaan yang membawa suaminya. Hanya saja, upaya itu tidak berhasil menghalangi langkah aparat kejaksaan yang dibantu puluhan polisi membawa HM Arif naik kendaraan tahanan kejaksaan milik Kacabjari Kajang Hasbi Saleh SH. Istri ketua DPRD Bulukumba HM Arif hanya bisa menangis histeris. Bahkan hingga tak sadarkan diri tak kuasa melihat melihat suaminya diboyong naik ke mobil tanahan kejaksaan. (Salahuddin)

http://matanews.com/2009/02/19/ketua-dprd-bulukumba-dipenjara-istri-histeris/
============================

JAKSA PENJARA KETUA DPRD BULUKUMBA


Kamis, 19 Februari 2009 | 06:04 WITA

Bulukumba, Tribun - Kejaksaan Negeri Bulukumba menangkap Ketua DPRD Bulukumba, M Arif, usai mengikuti sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bulukumba, Rabu (18/2) pukul 11.20 wita. Legislator Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Taccorong, Bulukumba.

Jaksa penuntut umum (JPU) Tasbih langsung menghampiri M Arif dan memperlihatkan surat perintah eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) setelah ketua majelis hakim, Ahmad Sukandar menutup sidang. Arif sempat menolak ditahan.
Namun, JPU dan sejumlah staf kejaksaan langsung menariknya keluar ruang sidang menuju mobil tahanan kejaksaan yang telah disiapkan di depan kantor pengadilan. Isteri Arif, Suryana, berteriak-teriak histeris dan berupaya menghalangi saat mengetahui suaminya akan dibawa ke lapas. Ia kemudian pingsan. Anggota DPRD Bulukumba, Idris Aman, yang ikut menyaksikan sidang ini tak mampu menenangkan Suryana.
Satu peleton polisi dari satuan pengendali massa (dalmas) dibantu belasan anggota reserse serta intelilijen dari Polresta Bulukumba diturunkan mengawal jalannya sidang hingga mengantar Arif ke lapas.
Sejak pukul 09.30 wita, puluhan polisi ini, disiagakan di kantor pengadilan karena adanya laporan bahwa ratusan massa pendukung Arif akan berunjuk rasa di tempat itu. Namun, hingga Arif dibawa ke lapas, isu adanya gerakan massa tidak terbukti.
Kapolres Bulukumba, AKBP Agus Budi Karyanto, ikut mengantar Arif hingga ke dalam lapas. Arif sempat cium pipi dengan Agus sebelum dimasukkan ke dalam tahanan. Arif ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan.
Sesaat sebelum dimasukkan ke dalam sel, kepada Tribun, Arif mengaku telah tahu jika dia akan ditahan. Namun, pengacara Arif, Baharuddin, mengatakan tidak mendapat pemberitahuan dari kejaksaan jika kliennya itu akan ditahan usai mengikuti sidang pengajuan PK.
Tasbih mengatakan rencana semula Arif baru akan ditahan Kamis (19/2) hari ini, saat dia memenuhi panggilan kedua dari kejaksaan untuk dieksekusi sesuai putusan MA. Namun, karena pertimbangan kemudahan, kejaksaan memutuskan menahan Arif usai sidang.
Penahanan Kedua
Penahanan Arif ini adalah yang kedua kalinya dalam kasus yang sama. Pada 2007 lalu, Arif dan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Bulukumba, Suddin DS ditahan selama lima hari di Lapas Taccorong dengan status tahanan titipan kejaksaan.
Ia ditahan setelah JPU menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan penyidik Polres Bulukumba telah lengkap (P21). Penahanan M Arif kemudian ditangguhkan atas jaminan istrinya dan seluruh anggota DPRD Bulukumba.
Arif terpidana kasus ini, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama CV Citra Buana Panrita Lopi. Arif ditunjuk oleh Bupati Bulukumba saat itu, Patabai Pabokori, selaku developer yang membangun Pasar Sentral Tanete tahun 2003. Saat itu, Arif belum menjadi anggota DPRD.
Arif melaporkan ke pemkab telah membeli lahan untuk pembangunan pasar sentral ini, seluas 5,5 hektare dengan harga Rp 550 juta. Arif menggunakan uang pribadinya untuk membebaskan lahan ini, karena saat itu Pemkab Bulukumba belum memiliki uang karena APBD 2003 belum ditetapkan.
Setelah penetapan APBD 2003, pemkab mengganti uang pembelian lahan itu. Saat tim sembilan yang dibentuk pemkab mengukur ulang lahan pasar, ternyata luas dan harganya tidak sesuai yang dilaporkan Arif sehingga pemkab menanggung rugi sebesar Rp 87 juta. Persoalan ini kemudian dilaporkan aktivis LSM ke polisi.
Suddin dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bulukumba, yang menyerahkan uang Rp 550 juta kepada Arif. Suddin diduga bekerja sama dengan Arif.
Dalam proses persidangan di PN Bulukumba pada 2007 lalu, Arif dan Suddin divonis bebas. JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Akhir Desember lalu, MA mengeluarkan putusan kasasinya dan memvonis Arif empat tahun penjara. Putusan ini, sesuai tuntutan JPU. Sedangkan kasus Suddin belum ada putusan dari MA.(mam)

Ajukan Peninjauan Kembali
M Arif mengajukan peninjaun kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menghukum Arif empat tahun penjara. Arif mengajukan bukti baru (novum) berupa sebuah kuitansi bukti pengembalian uang sebesar Rp 95,550 juta kepada bendahara kas daerah Pemkab Bulukumba.
Pengacara Arif, Baharuddin, mengatakan, bukti baru berupa kuitansi ini, ia yakini dapat memenangkan kliennya pada proses PK. Uang yang dikembalikan kliennya ke kas daerah bahkan jauh lebih besar dibanding nilai kerugian negara yang hanya Rp 87 juta.
"Dalam putusan kasasi MA, disebutkan Arif terbukti telah melakukan upaya memperkaya diri dan diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 43 juta. Sementara uang yang telah dikembalikan klienku jauh lebih besar," ujarnya.
Dalam sidang yang berlangsung hanya sekitar 15 menit ini, Rabu (18/2), ketua majelis hakim, Ahmad Sukandar mengatakan PN tidak berhak memutuskan menerima atau menolak pengajuan PK. PN hanya bertugas memeriksa bukti baru yang diajukan terdakwa. Sebelum menutup sidang Ahmad Sukandar meminta JPU menyerahkan tanggapannya atas pengajuan PK ini, secepatnya.(mam)


KETUA DPRD BULUKUMBA MASIH CALEG


Ditulis oleh Administrator Senin, 23 Februari 2009 10:31

Perhatian, buka di jendela baru. PDFCetakE-mail

Meski Divonis Empat Tahun Penjara

BULUKUMBA, Upeks—Meski telah berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Taccorong, Bulukumba, namun Ketua DPRD Bulukumba, Muhammad Arif sampai saat ini masih berstatus Calon Legislatif (Caleg).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba mengaku masih menunggu rekomendasi Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Bulukumba untuk melakukan pencoretan. Caleg incumbent yang bertarung melalui daerah pemilihan (Dapil) Gantarang-Kindang itu terancam dicoret akibat vonis empat tahun penjara yang saat ini dijalaninya di Lapas. Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink menyatakan, pihaknya belum mengambil sikap sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu Bulukumba. Yang pasti, status Caleg urut 1 tersebut memang terancam dihilangkan sebagai peserta pemilu. "Kita masih menunggu rekomendasi Panwaslu," ujar Pipink sapaan akrab Ketua KPU Bulukumba itu. Sekadar diketahui, sejak vonis empat tahun dari MA terhadap Arif diketahui khalayak ramai, sejumlah elemen masyarakat di daerah ini menyuarakan agar Ketua DPRD Bulukumba itu dicoret dari daftar peserta pemilu April mendatang. KPU Bulukumba sendiri mengaku sangat hati-hati mengambil langkah khususnya dalam melakukan pencoretan terhadap Arif. Maklum, Arif yang divonis empat tahun penjara itu menempuh jalur hukum melalui upaya peninjauan kembali (PK) atas vonisnya itu. KPU khawatir, terjadi persoalan baru jika namanya terlanjur diumumkan sebagai caleg yang dihapus dari daftar peserta pemilu. Karenanya, KPU Bulukumba pekan ini berencana melakukan konsultasi ke KPU Pusat untuk mengonsultasikan status pencalegkan Ketua DPRD Bulukumba itu. "Yang masalah jika PK-nya menyatakan dia bebas sebelum pemungutan suara berlangsung. Kalau sudah pemungutan suara sih mungkin tidak terlalu bermasalah. Makanya, kita akan komunikasikan dulu dengan KPU Pusat," jelas Pipink.
Secara terpisah Ketua Panwaslu Bulukumba, Asry Yusuf mengakui hingga saat ini belum memberikan rekomendasi kepada KPU terkait status pencalegan Ketua DPRD Bulukumba itu. Meski begitu, Asry mengaku sudah melakukan sharing pendapat dengan KPU Bulukumba. "Kita pada dasarnya sudah bicara dengan KPU," ujar Asry. (Salahuddin)

Sumber : www.ujungpandangekspres.com

=======================

Wabup Jenguk Ketua DPRD Bulukumba
Jumat, 20 Februari 2009 | 01:18 WITA

Bulukumba, Tribun - Wakil Bupati Bulukumba, Padasi menjenguk Ketua DPRD Bulukumba, M Arif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Taccorong, Kamis (19/2) pagi. Padasi dan M Arif berbincang selama sekitar setengah jam di ruang kerja Kepala Lapas Taccorong, Adi Putranto.

Dalam pertemuan tersebut, Padasi menyatakan keprihatinannya atas musibah yang menimpa legislator Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini.
M Arif ditahan sejak Rabu (18/2) dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Sentral Tanete sebesar Rp 87 juta. Ia divonis empat tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
Penahanan M Arif ini adalah yang kedua kalinya dengan kasus yang sama. Tahun 2007 lalu, M Arif, dan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bulukumba, Suddin DS ditahan selama lima hari di Lapas Taccorong dengan status tahanan titipan kejaksaan.
Ia ditahan setelah JPU menyatakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan penyidik Polres Bulukumba telah lengkap (P21). Penahanan M Arif kemudian ditangguhkan atas jaminan istrinya dan seluruh anggota DPRD Bulukumba.
M Arif menjadi terpidana kasus ini, dalam kapasitasnya selaku Direktur CV Citra Buana Panrita Lopi yang ditunjuk oleh Bupati Bulukumba, Patabai Pabokori selaku developer pembangunan Pasar Sentral Tanete tahun 2003 lalu. Saat itu, M Arif belum menjadi anggota DPRD.(mam)

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

Ketua DPRD Tak Penuhi Panggilan Kejari
Eksekusi Putusan Kasasi MA; Kejari Bulukumba Kirim Panggilan Kedua untuk M Arif
Selasa, 17 Februari 2009 | 02:18 WITA

Bulukumba, Tribun - Ketua DPRD Bulukumba, M Arif, tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dieksekusi sesuai putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Legislator Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini diminta datang ke kantor kejaksaan, Senin (16/2) kemarin. Namun hingga pukul 16.00 wita, Arif tidak muncul. Sekitar pukul 16.20, JPU Tasbih langsung melayangkan surat panggilan kedua.
Surat panggilan kedua ini diantar langsung Tasbih bersama sejumlah staf Kejari Bulukumba ke rumah M Arif di Kampung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang. Surat tersebut diterima istri M Arif.
"Di surat panggilan kedua itu, kami meminta M Arif datang ke kantor kejaksaan pada hari Kamis tanggal 19 Februari. Kami sangat berharap beliau mau datang atas kesadaran sendiri," ujar Tasbih, Senin sore.
Tasbih menolak berkomentar saat ditanya mengenai sikapnya jika ternyata M Arif tetap tidak mau memenuhi panggilan kedua ini. "Saya belum memikirkan soal itu. Kami tetap berharap Pak Arif akan datang hari Kamis nanti," tambahnya.
Tasbih mengatakan, rencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan MA kepada M Arif adalah hak terdakwa. Namun, proses PK tersebut tidak bisa menghalangi eksekusi putusan MA ini.
MA menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada M Arif dalam kasus korupsi pembebasan lahan Pasar Sentral Tanete. Putusan ini dikeluarkan MA setelah JPU kasus ini mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba memberikan vonis bebas kepada M Arif dalam sidang putusan kasus ini di PN Bulukumba tahun lalu .
Menanggapi rencana penahanan dirinya sesuai putusan MA, mantan karyawan Bank Bukopin ini, beberapa waktu lalu berharap diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum guna mencari keadilan yang seadil-adilnya.(mam)

korupsi pasar sentral
- Terdakwa: M Arif, Direktur CVCitra Buana Panrita Lopi (Ketua DPRD Bulukumba) dan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bulukumba (saat itu), Suddin DS,
- Kerugian negara: Rp 87 juta
- PN Bulukumba membebaskan keduanya
- Kasasi JPU di MA dan MA memutuskan vonis empat tahun penjara bagi M Arif
- Panggilan eksekusi pertama, Senin (16/2), tidak dipenuhi
- Panggilan kedua, Kamis (19/2)

Tribun Timur, Selalu yang Pertama